Apakah Halal Sebuah Perceraian itu? Tapi Paling Dibenci Allah
Kita mengupas hal ini agar kita dapat menghindarinya dan sekaligus kita mencari lebih jauh mengapa lantas terjadi perceraian? Mengapa kita sering mendengar begitu gampang orang kawin dan begitu gampang cerai? Kalau orang gampang untuk kawin, itu bagus, tapi jangan sampai menggampangkan perceraian.
Rasulullah bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah.
Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut , “Singgasana raja itu kita ketahui betapa kokohnya. Terlebih singgasana Allah, kokohnya tidak dapat terbayangkan. Jika terjadi perceraian maka singgasana Allah yang demikian hebat kokohnya itu bergetar.
Bisakah Mengajukan Cerai Jika Pasangan Tak Diketahui Keberadanya
Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Allah sangat membenci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. Bukankah orang yang menahan amarahnya, tubuhnya gemetar dan singgasana tempat bersemayamnya bergetar?”
Nah, perceraian itu menyebabkan “bergetar Singgasana Allah (Istazza asrurRahman)” karena Allah sangat membencinya. Tetapi kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak dapat terelakkan karena sifat-sifat dan kekurangan2 manusia, maka diperbolehkan perceraian.
Jadi kalau kita berbicara perceraian, yang ingin saya (pak Quraish) bicarakan:
Ketika Al Quran membolehkan perceraian, bahwa jangan beranggapan dia (Al Quran) menganjurkan perceraian. Jangan beranggapan ketika Allah menetapkan adanya perceraian bahwa itu sesuatu yang dengan gampang boleh dilakukan. Perceraian itu bukan anjuran tetapi kalau ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat terelakkan, apa boleh buat.
Pernah diuraikan tentang PERKAWINAN, bahwa Allah swt memberikan tuntunan2 agar perkawinan itu dapat langgeng, bahkan kelanggengannya bukan hanya sampai di dunia, tapi sampai di akhirat. Diberi tuntunannya, sebelum melamar, bagaimana sewaktu kawin, dan bagaimana mengusahakan agar kehidupan rumah tangga itu tenang, damai, sakinah, mawaddah wa rahmah.
TKI dari Cilacap Gugat Cerai Karena Ekonomi & Perselingkuhan
Al-Quran meminta kepada suami yang di tangannya diberi wewenang untuk mencerai isteri, bahwa berpikirlah sebelum menjatuhkan cerai. Dalam QS. An-Nisa (4) ayat 19 : “Kalau kamu tidak senang, ada dibalik sesuatu yang tidak kamu senangi sesuatu yang baik”. Itu sebabnya perceraian masih diberi kemungkinan untuk kembali sampai 2 kali bercerai.
Ada talak 1, talak 2, nanti ketika talak 3, sudah putus boleh kembali tapi -ada pelajaran yang begitu keras bahwa- isterimu harus kawin dulu dengan orang lain, kemudian jika dia bercerai, kamu dapat rujuk. Itu juga sebabnya Allah melalui RasulNya menetapkan bahwa ada perceraian yang tidak bisa dinilai jatuh kalau dalam keadaan-keadaan khusus. Perceraian itu dua kali. Talak Pertama jatuh cerai, lalu diberi kesempatan kepada suami dan isteri untuk berpikir. Itu indah bukan?
Begitu sulit persyaratan untuk jatuhnya perceraian ini, tapi begitu mudah setelah talak 1 untuk kembali. Saya beri contoh, ada di Surat Ath-Thalaq, dan kita anut pula dalam Undang-undang Perkawinan, bahwa perceraian itu dapat dinilai jatuh kalau di dalam pengadilan atau ada saksi.
Jadi kalau suami begitu marah sehingga berkata cerai, namun kalau tidak ada saksinya masih tidak jatuh cerai. Begitu sulitnya syarat terjadinya perceraian. Dalam agama juga berkata demikian, ada orang yang tidak bisa kuasai dirinya, mata gelap sehingga berkata cerai, itu dianggap tidak jatuh perceraian.
Tapi untuk kembali lagi itu mudah sekali selama masih dalam iddah. Karena Allah berkehendak demikian. Misal seseorang sudah menceraikan isterinya, lantas orang itu melihat, tersenyum kepada isterinya dan dipegang tangan isterinya, itu sudah dianggap rujuk. Mudah bukan? Karena Allah tidak mau ada cerai.
Sekali lagi, talak 2, itupun sulit syaratnya. Namun sangat mudah untuk rujuk tetapi sangat sulit untuk cerai. Allah beri tenggang waktu. “Boleh jadi sekarang kamu benci, boleh jadi besok kebencian kamu hilang”. Sehingga Allah menciptakan sesuatu yang baru di dalam hatinya. Oo, menyesal kenapa dulu begini? Karena Allah sangat benci perceraian.
Itu juga sebabnya. Hitunglah masa iddah itu. Kebiasaan di masyarakat kita, iddah tidak sering dihitung. Suaminya meninggal, isterinya tidak mau beriddah, Hitung iddah. Telitilah dalam perhitungan iddahnya.
Syarat Perceraian dalam Islam Dipenuhi oleh Kedua Belah Pihak
Bahkan keretakan hubungan sebelum perceraian terdapat tuntunan Quran, QS. An-Nisa (4) ayat 35 : “Hai kamu (yang ada di dalam masyarakat di tengah keluarga) kalau kamu melihat ada sepasang suami isteri ada tanda-tanda percekcokan, cepat-cepat turun tangan, jangan biarkan”.
Utus seorang dari keluarga isteri dan seorang dari keluarga suami, perbincangkan apa yang bisa diselesaikan. “.. kalau memang dua-duanya masih mau, Allah akan beri jalan supaya mereka baik lagi”. Kadangkala suami isteri itu saling gengsi, tapi hati kecilnya masih mau.
Kalau memang dua belah pihak keluarga memang mau untuk menyatukan kembali mereka, itu bisa terjadi. Allah akan memberikan taufiq. Kesulitannya adalah kalau pihak keluarga malah mengompori atau kipas-kipas. Itu yang tidak benar, kita tidak ikuti tuntunan Al Quran. Karena kalau memang mereka mau, Allah akan memberikan taufiq. Tuhan akan mencocokkan. Taufiq itu adalah persesuaian.
Kita sering mendengar ada hidayah dan ada taufiq. Taufiq adalah persesuaian antara kehendak saya dan kehendak Allah. Allah yang akan menyesuaikan diantara mereka berdua. Ini ditempuh agar kita jangan bercerai.
Saya (pak Quraish) pernah katakan bahwa pernikahan itu dijalin oleh Allah dengan kalimatNya. Orang baru sah nikah kalau menggunakan kalimat Tuhan. Kalimat Tuhan itu luar biasa, luar biasa besarnya, luar biasa agungnya.
Kalimat Tuhan itu penuh kejujuran, penuh keadilan, tidak bisa terganti. Dengan kalimat Allah, Nabi Isa lahir tanpa ayah. Dengan kalimat Allah, Nabi Yahya lahir padahal kedua orang tua beliau sudah sangat tua. Kalimat Allah, itu buah perkawinan.
Allah ini berkehendak agar pernikahan itu langgeng. Seakan-akan orang yang bercerai, membatalkan kalimat Allah. Tapi sekali lagi, kalau memang ada kebutuhan yang mendesak, apa boleh buat.
Jadi Al Quran (Islam) tidak melarang atau tidak menutup pintu perceraian. Tapi perceraian itu pintu darurat. Kita naik pesawat, ada pintu darurat. Perlu tidak pintu darurat itu? Perlu. Bagi yang seringkali naik pesawat, pernahkah menggunakan pintu darurat?
Belum pernah malah jangan sampai. Tapi pintu itu perlu. Sebab kalau tidak ada bagaimana? Perlu disiapkan pintu darurat. Perceraian persis seperti itu. Itu perceraian dalam pandangan agama.
Ada suami yg setiap bertengkar berkata pisah, cerai , bubar dll apakah itu sudah jatuh talak pak ustad , sedangkan lihat di YouTube ada tokoh agama bhw talak tdk butuh saksi , bahkan talak tanpa adanya Alaskan syari pun tetap sah , jadi manakah pendapat yg lebih Kuat mengenai talak tanpa saksi itu , apakah harus ada saksi ataukah tanpa saksi pun tetap sah
silahkan Bisa Langsung menghubungi Nomor Kami di 081-228-964-914.
Silahkan Untuk langsung Menghubungi Kontak kami di WA no.081-228-964-914.