Bolehkan Bercerai Dalam Kondisi Hamil Menurut Agama Islam?
Lalu, bagaimana dengan pandangan Agama Islam terkait pengajuan gugatan kepada suami ketika istri sedang hamil? Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya adalah ulama dari mazhab Syafi’i, melakukan perceraian ketika istri dalam kondisi hamil tidak melanggar aturan agama.
Kebolehan melakukan perceraian ketika masa kehamilan istri ini dilandaskan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil,” (HR Muslim).
Para ulama menyimpulkan, hadits ini mengatur tentang adanya larangan menceraikan istri ketika dalam kondisi haid. Nabi Muhammad SAW, dalam hadits tersebut, menyuruh kepada Umar bin Khattab untuk kemudian menceraikan istrinya ketika sudah daam kondisi suci dari haid atau saat hamil.
Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan terkait aturan menceraikan istri yang tengah mengandung menurut Agama Islam. Hal tersebut adalah berkaitan dengan masa iddah atau waktu menunggu yang diwajibkan kepada wanita setelah terjadi perceraian. Dalam aturan Agama Islam, masa iddah diberlakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam kondisi mengandung atau tidak.
Durasi masa iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita bervariasi disesuaikan dengan kondisinya. Untuk kasus wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah yang harus dijalani adalah selama 4 bulan 10 hari. Sementara itu, untuk wanita yang bercerai dan tidak dalam kondisi hamil, masa iddahnya adalah 3 bulan. Sementara itu, masa iddah bagi wanita hamil berlangsung hingga proses kelahiran bayi.
Meski telah bercerai dan menjalani masa iddah, seorang wanita masih tetap menjadi tanggungan dari mantan suaminya. Kewajiban ini harus dilakukan oleh seorang laki-laki sampai masa iddah mantan istrinya berakhir. Oleh karena itu, selama masa iddah, seorang wanita berhak untuk memperoleh tempat tinggal, nafkah, serta pakaian dari mantan suaminya.
Ketika seorang suami mengatakan kpd isteri ny. ” mulai hari ini kamu jgn ganggu hidup aku lagi, aku pun ga ganggu hidup kamu lagi, kita selasai sampai dsini. Apakah itu jatuh talak 1
silahkan Bisa Langsung menghubungi Nomor Kami di 081-228-964-914.