Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak Yang Benar?

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak Yang Benar

Setelah terjadinya perceraian, ikatan hukum antara istri dan suami tidak hanya berhenti sampai keluarnya akta cerai dari pengadilan, disana terdapat hak-hak yang harus didapatkan dan harus dipertahankan oleh masing-masing terutama bagi Istri, diantara hak-hak Istri setelah perceraian adalah Hak Asuh Anak atau Hak Pemeliharaan Anak.

 

#HAK PENGASUHAN ANAK ATAU HAK PEMELIHARAAN ANAK.

Hak Asuh Anak atau Hak Pemeliharaan Anak adalah Hak untuk mengasuh anak, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri dengan kata lain pihak yang mendapat hak asuh anak berarti akan tinggal bersama-dama dengan anak itu.

 

#KETENTUAN TENTANG PENGASUHAN ATAU PEMELIHARAAN ANAK

Khusus Untuk Yang Beragama Islam

Anak yang belum berumur 12 tahun atau belum mummayiz menjadi hak ibu untuk merawatnya, bila ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:

      • Perempuan dalam garis lurus ke atas dari pihak ibu (Nenek dari pihak Ibu),
      • Ayah,
      • Perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah (Nenek dari pihak Ayah),
      • Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan,
      • Kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari ibu (bibi/tante dari pihak ibu),
      • Kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari Ayah (bibi/tante dari pihak Ayah).

 

Untuk anak yang sudah diatas 12 tahun diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuhnya. Untuk yang non musli, bila ada perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memutuskan, yang disesuaikan dengan fakta hukum.

 

 

#APA SAJA SYARAT UNTUK MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK?

Secara umum, biasanya hal-hal yang akan diperhitungkan hakim dalam menentukan hak asuh anak adalah sebagai berikut:

      • Tingkah laku, apakah orang tua pemabuk, penjudi, atau bahkan penganiaya.
      • Perhatian terhadap anak.
      • Kemampuan ekonomi.

 

Untuk yang beragama Islam, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan anak yang belum berumur 12 tahun atau anak yang belum mummayiz otomatis hak asuhnya jatuh kepada ibu, tetapi ada beberapa hal yang bisa membuat sang ibu tidak mendapat hak pemeliharaan tersebut, yaitu:

      • Tidak beragama Islam / pindah dari agama Islam.
      • Bertingkah buruh, seperti pemabuk, penjudi, pecandu narkoba, atau bahkan penganiaya.
      • Mengalami gangguan jiwa.

 

#BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK ASUH ANAK?

Anda dapat mengajukan permohonan hak asuh anak atau pemeliharaan anak ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri tempat semula melakukan perceraian. Anda bisa langsung datang ke POSBAKUM atau ke Pusat Bantuan Hukum untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk pembuatan Permohonan Hak Asuh Anak.

 

#KEHILANGAN HAK ASUH ATAU HAK PEMELIHARAAN ANAK.

Orangtua yang mendapat hak asuh anak dapat dicabut haknya apabila pihak yang memelihara melalaikan kewajibannya terhadap anak tersebut, dan melakukan perbuatan buruk seperti mabuk, judi, menjadi pecandu narkoba, bahkan menganiaya.

 

#BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PENCABUTAN HAK ASUK ANAK?

Mengajukan permohonan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri tempat permohonan perwalian dilakukan, yang hanya dapat dilakukan oleh

Orang tua yang lain, atau Keluarga anak dalam garis lurus ke atas (kakek, nenek), atau

Saudara kandung yang telah dewasa, atau Pejabat yang berwenang.

Catatan, pencabutan hak asuh tersebut tidak menghilangkan kewajibannya untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *