Dampak Pernikahan Campuran Mengenai Status Kewarganegaraan
Perkawinan yang terjadi di luar Indonesia antara warga negara Indonesia dan orang asing adalah sah jika dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan itu diadakan.
Dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah jika dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan itu terjadi dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini”
Jika pernikahan campuran akan dilakukan di luar Indonesia, tentu saja, mereka harus mengikuti aturan tentang pernikahan yang sah di negara tersebut dan kemudian dicatat di lembaga Catatan Sipil setempat.
Selama para pihak telah mendaftarkan pernikahan di luar negeri sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan tersebut terjadi, pernikahan tersebut sah dengan semua konsekuensi hukumnya.
Konsekuensi hukum di sini, misalnya, status mengenai anak-anak, harta perkawinan, warisan, hak dan kewajiban suami-istri jika pernikahan berakhir karena perceraian dan / atau sebagainya.
Namun, untuk pernikahan yang akan diadakan di luar negeri menurut hukum Indonesia, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun.
Bagaimana jika sudah melewati waktu yang ditentukan?
Jika telah melewati waktu yang ditentukan, ia harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenakan sanksi finansial sesuai dengan peraturan daerah sehubungan dengan pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Prosedur untuk Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berbunyi:
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
Layanan Jasa Pengacara Perceraian Darul Hurmah Berpengalaman
Penentuan jumlah denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah / kabupaten / daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akan menjadi pendapatan daerah Provinsi. ”
Apa dampak pernikahan campuran?
Menurut sebuah artikel di www.darulhurmah.com dampak dari pernikahan campuran ini adalah mengenai status kewarganegaraan warga negara Indonesia dan anak-anak yang lahir kemudian. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Citizenship Act) dinyatakan:
“Warga negara Indonesia perempuan yang menikah dengan laki-laki yang merupakan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal suami mereka, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai hasil dari pernikahan”
Namun, untuk warga negara Indonesia yang masih ingin memegang kewarganegaraan Indonesia, Pasal 26 (3) UU tersebut menyatakan:
“Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika mereka ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan pernyataan tentang keinginan mereka kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya termasuk tempat tinggal perempuan atau laki-laki, kecuali pengajuan menghasilkan kewarganegaraan ganda “
Harta gono gini Dalam Suatu Pernikahan adalah Semua Harta Benda
Sehingga perempuan Indonesia yang ingin mempertahankan kewarganegaraannya dapat mengajukan Pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang diberi wewenang di kediaman suami nasional asing. Surat pernyataan disampaikan oleh warga negara Indonesia setelah tiga tahun dari tanggal pernikahan [pasal 26 ayat (4) dari Kewarganegaraan Act].
Perlu dicatat bahwa pengajuan tersebut tidak dapat menyebabkan warga negara menjadi kewarganegaraan ganda (bipartit). Warga negara Indonesia harus melepaskan status kewarganegaraan yang diperoleh dari pernikahan campuran, hanya dengan demikian warga negara Indonesia dapat mengajukan Pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.