3 Hal Yang Sering Terhindarkan Saat Menggugat Cerai Suami

3 Hal Yang Sering Terhindarkan Saat Menggugat Cerai Suami

Sekitar kurang lebih dari 1000 kasus perceraian di wilayah Yogyakarta setiap tahunnya didominasi dengan jumlah gugatan cerai dari istri. Tercatat jumlah istri yang menggugat sekitar 1500an perkara, sedangkan sisanya adalah gugatan cerai dari sang suami.

 

Penyebab diajukannya gugatan pun beragam. Ada yang karena permasalahan ekonomi seperti terlilit hutang dan tidak terpenuhinya nafkah hidup keluarga, ada juga yang disebabkan dari kehadiran pihak ketiga yang menyebabkan keluarga sudah tak harmonis seperti dahulu.

 

Akan tetapi, dari sekian banyaknya wanita yang mengajukan gugatan perceraian sendiri dan tidak melakukan konsultasi dengan Pengacara yang piawai dalam hukum keluarga ditemukan fakta bahwa gugatan diajukan seadanya saja. Isinya cenderung menumpahkan emosi dan amarahnya.

 

Oleh karenanya, gugatan yang diajukan kurang memperhatikan hak lainnya seperti yang sudah diatur dalam hukum keluarga yang berlaku di Indonesia.

 

Adapun hal – hal yang sangat sering terlupa dan merupakan kesalahan fatal antara lain:

Permasalahan Tentang Anak, Baik Itu Tentang Pemeliharaan Anak Maupun Nafkah Anak Sampai Dewasa.

Ini yang paling sering terjadi. Perasaan seorang istri yang masih diliputi emosi terhadap suaminya hanya berpikir untuk segera bercerai dengan suaminya. Ia tak terpikir untuk menuntut hak asuh anak dan nafkah anak. Masalah baru terungkap di kemudian hari setelah bercerai ketika ia bingung bagaimana meminta pertanggungjawaban mantan suami dalam hal nafkah anak.

 

Permasalahan Tentang Nafkah Mantan Istri.

Walaupun banyak mantan istri yang tidak ingin bergantung lagi pada mantan suami, namun perlu dipahami bahwa nafkah bagi mantan istri ini adalah hak yang diberikan oleh UU Perkawinan. Dalam Pasal 41 huruf c disebutkan bahwa hakim dapat menentukan jumlah nafkah bagi mantan istri.

Permasalahan Mengenai Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Jika sejak awal memiliki perjanjian perkawinan, masalah pembagian harta bersama tidak menjadi kendala. Tapi pembagiannya akan sedikit lebih sulit jika tidak ada perjanjian perkawinan.

 

Dengan tidak memperhatikan tiga masalah di atas ketika melakukan gugatan perceraian merupakan kesalahan yang sangat fatal, penyesalan lah yang akan dating di kemudian hari.

 

Agar tidak menyesal, sebaiknya konsultasikan dulu masalah Anda dengan pengacara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum keluarga.

1 thought on “3 Hal Yang Sering Terhindarkan Saat Menggugat Cerai Suami”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *