Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Urutan Ahli Warisnya
Islam adalah agama yang sempurna. Ianya menjadi sistem kehidupan yang mengatur segala aspek, termasuk dalam hal harta warisan. Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
PEWARIS DAN AHLI WARIS
Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak.
Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala’ (membebaskan hamba sahaya) dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat.
DASAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa, Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Mengenai pembagian harta warisan, ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris.
Karena Hubungan Darah
Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.
Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 11)
Karena Hubungan Pernikahan
Karena Hubungan Persaudaraan
Karena Hubungan Kekerabatan (sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam)
AHLI WARIS
Laki-Laki Yang Berhak Menerima Warisan
Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut:
-
-
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Bapak
- Kakek / ayahnya ayah
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Suami
- Paman sekandung
- Paman sebapak
- Anak dari paman laki-laki sekandung
- Anak dari paman laki-laki sebapak
- Laki-laki yang memerdekakan budak
-
Perempuan Yang Berhak Menerima Warisan
Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut:
-
-
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek / ibunya ibu
- Nenek / ibunya bapak
- Nenek / ibunya kakek
- Saudari sekandung
- Saudari sebapak
- Saudari seibu
- Isteri
- Wanita yang memerdekakan budak
-
CATATAN PENTING:
Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu.
Terima kasih atas ilmunya
sama sama