Persyaratan Perceraian Untuk Agama Islam di Pengadilan Agama
Bagi orang yang menikah secara agama Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA)/bukan nikah sirih, maka jika ingin mengadakan perceraian haruslah dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) berwenang.
BERIKUT PERSYARATAN PERCERAIAN UNTUK AGAMA ISLAM:
-
- Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama berwenang;
- Ada buku nikah asli (tidak boleh fotokopi);
- Saksi minimal 2 orang.
Baca juga: 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan
Jika ingin mengajukan gugatan cerai tanpa pengacara maka anda harus membuat dulu surat gugatan cerai. Cara membuat surat gugatan cerai, dapat dicari internet atau datang langsung ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan contoh surat gugatan cerai.
Setelah surat gugatan cerai dibuat, selanjutnya mendaftarkan surat gugatan cerai itu ke Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal saat ini si istri. Caranya:
-
- Persiapkan uang sekitar Rp 600.000,00 – Rp 800.000,00 untuk biaya pendaftaran perkara;
- Medaftarkan surat gugatan cerai di bagian “Pendaftaran”;
- Membayar biaya perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama;
- Mengembalikan tanda bayar tersebut ke bagian kasir Pengadilan Agama;
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama (penerimaan surat panggilan sidang itu biasanya sekitar 2-3 minggu terhitung sejak hari pendaftaran perkara).
Baca juga: Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi
Jika anda tidak cukup waktu untuk mengurus permasalahan anda kami Darul Hurmah, SH., SHEL Adalah Seorang Advokat/Pengacara–Konsultan Hukum yang telah banyak berpengalaman dalam berpraktik dengan Fokus Pada Penyelesaian Permasalahan Hukum Keluarga seperti Perceraian Islam dan Non Muslim, Dispensasi Perkawinan, Hak Asuh Anak, Pengangkatan Anak, Harta Bersama (Gono-Gini), Perwalian, Sengketa Waris.
Partners & Wilayah Penanganan kami
Pengacara Perceraian Purworejo
Pengacara Perceraian Yogyakarta