Suami Tidak Setuju Cerai, Simak Begini Cara Menghadapinya
Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.
Baca juga: Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi
Kemudian dalam perceraian Bagaimana jika suami tidak setuju untuk bercerai. Jika hal itu terjadi maka sang istri tetap bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Karna tidak ada aturan perceraian harus mendapatkan persetujuan suami akan tetapi Dasar yang menjadi alasan perceran yang harus kuat dan jelas.
Alasan-alasan yang menjadi dasar Perceraian sangatlah berbeda-beda misalnya seperti pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, bahkan masalah pihak ketiga didalam rumah tangga.
Baca juga: Berapa Kali Sidang Pada Perceraian Ghoib di Pengadilan Agama?
Baca : Alasan Alasan Perceraian
- Berikut tata cara perceraian di pengadilan:
- Mempersiapkan dokumen (akta/buku nikah, akta lahir anak, KTP para pihak dan KK);
- Membuat dan mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan berwenang;
- Menunggu penerimaan surat panggilan sidang;
- Menghadiri persidangan;
- Proses/penerimaan akta cerai (jika tidak ada upaya hukum banding).
Baca juga: 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan
Jika anda tidak cukup waktu untuk mengurus permasalahan anda kami Darul Hurmah, SH., SHEL. Adalah Seorang Advokat/Pengacara–Konsultan Hukum yang telah banyak berpengalaman dalam berpraktik dengan Fokus Pada Penyelesaian Permasalahan Hukum Keluarga seperti Perceraian Islam dan Non Muslim, Dispensasi Perkawinan, Hak Asuh Anak, Pengangkatan Anak, Harta Bersama (Gono-Gini), Perwalian, Sengketa Waris.
Partners & Wilayah Penanganan kami
Pengacara Perceraian Purworejo