Cara Serta Syarat Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama
Seseorang baru bisa mengambil akta cerai di pengadilan agama setelah permohonan atau gugatan cerainya di kabulkan oleh majelis hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagi mereka yang permohonan atau gugatan cerainya ditolak oleh majelis hakim atau sudah dikabulkan oleh majelis hakim tetapi masih ada upaya hukum lain dari pihak termohon atau tergugat seperti verzet, banding dan seterusnya, maka mereka belum bisa mengambil dan mendapatkan akta cerai.
Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Perceraian Bagi PNS Wanita
Jika perkara permohonan atau gugatan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, maka bisa ditanyakan langsung ke pihak pengadilan tempat sidang, apakah akta cerai sudah ada atau belum. Biasanya waktu yang dibutuhkan sampai keluarnya akta cerai adalah selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (sesuai Pasal 84 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
Akta cerai sendiri merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa pihak tersebut sudah bercerai (tidak berumah tangga lagi). Akta cerai ini akan diminta oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat ingin melangsungkan pernikahan lagi dengan orang lain.
Cara pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan tiga macam cara yaitu akta cerai ambil sendiri oleh yang bersangkutan, akta cerai diambil oleh pihak keluarga (kuasa insidentil) serta akta cerai dapat diambil oleh pengacara (advokat / kuasa hukum).
Alasan Menggunakan Jasa Pengacara dalam Perceraian di Yogyakarta
Berikut beberapa cara serta syarat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama:
#Akta Cerai Diambil Sendiri
Jika perkara sudah dikabulkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka bisa mengambil sendiri akta cerainya dengan membawa persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
-
- Kartu Identitas (KTP)
- Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).
#Akta Cerai Diambil Keluarga
Jika mereka sibuk dan tidak sempat mengambil sendiri akta cerai ke Pengadilan Agama, bisa mewakilkannya kepada keluarga misalnya ibu, ayah, anak, saudara dan seterusnya. Adapun persyaratannya adalah:
-
- Surat Kuasa, dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Disamping itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
- Photo Copy Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa.
#Akta Cerai Diambil Oleh Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum
Bagi yang menggunakan jasa lawyer / pengacara / kuasa hukum / Advokat, bisa mewakilkan pengambilan akta cerai di pengadilan agama kepada pengacara yang ditunjuk. Adapun persyaratannya adalah Surat Kuasa.
Surat Kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. Jika dalam surat kuasa untuk beracara belum disebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isi surat kuasanya menyatakan keperluan untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.
#Berikut cara pengambilan akta cerai di pengadilan agama:
Ambil Nomor Antrian, Biasanya ada petugas yang menanyakan keperluan datang ke Pengadilan Agama. Jangan lupa tunjukan nomor perkara kepada petugas tersebut. Jika perkaranya adalah perkara permohonan, biasanya petugas akan memberikan antrian dengan kode P sebelum nomor antri, misalnya P5. Adapun jika perkaranya adalah perkara gugatan, maka petugas biasanya memberikan antrian dengan kode G sebelum nomor antri, misalnya G4.
Pengacara Terbaik di Jogja untuk Mengurusi Masalah Ahli Waris
Mengambil Akta Cerai, Jika nomor antrian sudah dipanggil, silahkan menghadap ke meja III atau loket akta. Jika ternyata akta cerai yang bersangkutan sudah bisa diambil, biasanya petugas akan mengarahkan untuk membayar biaya untuk pengambilan salinan putusan dan akta cerai ke loket pembayaran (kasir). Petugas di meja III atau loket akta hanya akan memberikan salinan putusan dan akta cerai setelah adanya bukti pembayaran dari kasir serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.
Adapun besaran biaya pengambilan akta cerai dan salinan putusan biasanya tidak lebih dari Rp. 50.000. Jika dirinci, biayanya terdiri dari biaya pengambilan akta yang biasanya besarannya Rp. 15.000, dan biaya salinan putusan yang besarannya Rp. 300, perlembar (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008
Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perceraian, Perkawinan, Hukum Keluarga dan Hak Waris Anak Hubungi kami Pengacara DARUL HURMAH, SH & REKAN Pengacara di PURWOREJO | KEBUMEN | YOGYAKARTA | KLATEN di WhatsApp +62 812 2896 4914.