Syarat Perceraian Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha

Syarat Perceraian Agama Islam Kristen, Katolik, Hindu, Budha

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

#SYARAT PERCERAIAN UNTUK AGAMA ISLAM

      • Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
      • Si penggugat harus memegang buku nikah asli (bukan photocopy);
      • Menyediakan saksi minimal 2 orang
      • Menyediakan nafkah idah dan mutah sesuai kemampuan suami (jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami);
      • Ikrar talak (jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami).

#SYARAT PERCERAIAN UNTUK AGAMA KRISTEN/KATOLIK/HINDU/BUDHA:

      • Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah tempat tinggal tergugat;
      • Penggugat harus mempunyai akta perkawinan dan kartu keluarga;
      • Menyediakan saksi minimal 2 orang
      • Jika cerai dikabulkan hakim dan tidak ada upaya hukum banding maka memproses pembuatan akta cerai di kantor Catatan Sipil.

 

Jika anda tidak cukup waktu untuk mengurus permasalahan anda kami Darul Hurmah, SH., SHEL. Adalah Seorang Advokat/Pengacara–Konsultan Hukum yang telah banyak berpengalaman dalam berpraktik dengan Fokus Pada Penyelesaian Permasalahan Hukum Keluarga seperti Perceraian Islam dan Non Muslim, Dispensasi Perkawinan, Hak Asuh Anak, Pengangkatan Anak, Harta Bersama (Gono-Gini), Perwalian, Sengketa Waris.

#PARTNERS & WILAYAH PENANGANAN KAMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *