Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Perceraian Bagi PNS Wanita

1. Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Perceraian Bagi PNS Wanita

Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa dikenal dengan PNS, baik itu di kementerian, guru, kesehatan serta jabatan lain yang bersangkutan dengan pns ingin mengajukan permohonan atau menggugat cerai ke pengadilan agama.

 

Anda diwajibkan untuk memiliki sebilah surat izin terlebih dahulu dari kepala bagian atau dari atasan di instansi terkait. Ini sudah di tetapkan dalam PP nomor 45 tahun 1990. Jadi ini sifatnya wajib.

 

Pahami Dulu Biaya Mengurus Cerai, Sebelum Menggunakan Pengacara

Selain itu untuk mendapatkan surat izin dari pimpinan anda, anda wajib untuk mengemukakan serta memohon izin untuk bercerai dengan tertulis kepada pihak yang memiliki kewenangan.

 

Jangan lupa untuk memberikan alasan secara rinci alasan kanapa anda ingin bercerai dari pasangan anda agar semua jelas dan tidak bolak-balik membuat surat ijin cerai dari pimpinan lagi.

 

Berilah alasan yang masuk akan kepada pimpinan anda untuk mengajukan permohonan bercerai, beberapa alasan yang anda bisa pakai untuk alasan cerai ada beberapa poin seperti alasan di bawah ini:

 

PERTAMA

Jika ada salah satu pasangan yang selingkuh, anda sebagai penggugat harus menyertakan bukti kepada pimpinan seperti: Foto atau bukti visual lainnya yang bisa dijadikan alat bukti otentik.

 

Surat yang menyatakan bahwa ada perselingkuhan di dalam rumah tangga anda (harus disertakan saksi minimal 2 orang saksi yang tanpa keterpaksaan serta sudah akil baliq yang sudah melihat secara langsung perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan anda. Selain itu anda harus diakui dan diketahui oleh perangkat desa seperti lurah atau camat.

 

KEDUA

Jika salah satu pasangan menjadi candu perjudian, pemabuk dan obat-obatan yang sukar dan tidak bisa di beri nasehat lagi anda bisa menjadikan alasannya dengan syarat sebagai berikut:

 

Surat yang menyatakan bahwa ada perselingkuhan di dalam rumah tangga anda harus disertakan saksi minimal 2 orang saksi yang tanpa keterpaksaan serta sudah akil baliq yang sudah melihat secara langsung perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan anda. Selain itu anda harus diakui dan diketahui oleh perangkat desa seperti lurah atau camat.

 

Surat keterangan pemerikasaan dari kepolisian dan dokter yang sudah memeriksa dan memiliki hasil yang positif bahwa pasangan yang bersangkutan sudah menjadi pencandu obat-obatan dan pemabuk yang tidak mungkin lagi bisa disembuhkan.

 

KETIGA

Salah satu pasangan anda meninggalkan anda selama kurang lebih dua tahunan dan hal itu terjadi berulang kali atau terus berulang-ulang. Dengan tidak ada ini dari pihak manapun dan tidak memiliki alasan yang sah karena hal lainnya.

 

Bagaimana Cara Mengajukan Perceraian Dari Luar Negeri Bagi TKI?

Baik itu di luar kemauan serta kemampuan yang telah terbukti dari surat yang menyatakan oleh perangkat desa seperti camat dan lurah dan sudah disahkan dari stakeholder yang bersangkutan.

 

KEEMPAT

Ketika salah satu di antara pasangan sedang menjalani hukuman kurang lebih selama 5 tahun atau lebih secara masif dan hal itu terjadi ketika pernikahan berlangsung dan harus ada bukti serta keputusan dari pengadilan yang sudah memiliki hukum yang kuat dan sudah ditetapkan.

 

KELIMA

Pasangan anda memukai secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan penganiayaan dan dapat juga membahayakan pihak lainnya. Hal ini harus dibuktikan dengan hasil visum dari dokter atau dokter pemerintahan.

 

KEENAM

Di dalam rumah tangga selalu ada cekcok, perkelahian, selisih paham yang tak kunjung usai. Dan hal ini tidak bisa ditoleransi lagi dari salah satu pasangan sehingga harus menjatuhkan talak atau permohonan cerai.

 

Dan harus menyertakan bukti berupa surat pernyataan yang sah dan lurah atau camat dan perangkat desa yang memiliki jabatan yang sah.

 

Perceraian di Indonesia Hanya Dapat Dilakukan di Pengadilan Agama

Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perceraian, Perkawinan, Hukum Keluarga dan Hak Waris Anak Hubungi kami Pengacara DARUL HURMAH, SH & REKAN Pengacara di PURWOREJO | KEBUMEN | YOGYAKARTA | KLATEN di WhatsApp +62 812 2896 4914.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *