Suami Sering Mengucapkan Talak Kepada Istri

Pengacara Purworejo kebumen

Pasangan suami isteri akan selalu mengharapkan kehidupan rumah tangganya dalam keadaan bahagia, lahir dan bathin. Rumah tangganya akan selalu aman, rukun dan damai, dalam suasana sakinah mawaddah wa rahmah. Itu idealnya. Harapan rumah tangga yang bahagia itu sering terwujud akan tetapi juga sering tidak terwujud. Itu semua tergantung bagaimana pasangan suami isteri dalam mengelola rumah tangganya. Tergantung bagaimana suami isteri berinteraksi dalam kehidupan rumah tangganya. Adakalanya rumah tangga itu diwarnai oleh canda tawa semua anggota keluarga. Tetapi adakalanya rumah tangga itu diwarnai oleh perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri.

Ketika terjadi suasana perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri, terkadang suami terlanjur mengucapkan “kutalak engkau” atau “kucerai engkau”. Setelah mengucapkan kata-kata kutalak engkau itu, suami dan isteri kemudian tersadar. Suami sadar kalau sudah menjatuhkan talak terhadap isterinya dan isterinya sadar kalau sudah dijatuhi talak oleh suaminya. Kemudian terjadilah kebimbangan diantara suami isteri itu. Apakah talak yang diucapkan suami itu jatuh ataukah tidak jatuh?. Suami isteri itu sendiri saling menyesal mengapa hal itu terjadi, padahal mereka masih saling menyayangi. Apakah talak yang diucapkan di luar sidang PA itu jatuh?, maka sangat diperlukan campur tangan Pengadilan untuk mengadilinya.

Negara sudah mengatur sedemikian rupa tentang hukum keluarga termasuk di dalamnya tentang perceraian. Undang-Undang Perkawinan dalam pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) bunyi pasal 39 ayat (1) UUP itu disalin persis bunyinya dalam pasal 115. Perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak isteri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama. Tidak ada perceraian di luar sidang Pengadilan Agama. Jadi kalau permohonannya ditolak oleh Pengadilan Agama, maka suami tidak bisa menjatuhkan talaknya.

Kami Merupakan kantor advokat yang mengkhususkan diri pada perkara perceraian baik di pengadilan Agama & Pengadilan Negeri.

Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perceraian, Perkawinan, Hukum Keluarga dan Hak Waris Anak Hubungi kami Pengacara DARUL HURMAH, SH & REKAN Pengacara di PURWOREJO | KEBUMEN | YOGYAKARTA | KLATEN di WhatsApp +62 812 2896 4914.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *