Apa Saja Berkas Persyaratan Pernikahan Ke Luar Negeri??
Prosedur Pernikahan Ke Luar Negeri
DASAR HUKUM
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang belaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang undang (UU.No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 56 ayat 1).
Prosedur Pencatatan Nikah Luar Negeri
KE KUA KECAMATAN
Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka (UU No.1 Tahun 1974 pasal 56 ayat 2).
Surat pendaftaran surat bukti perkawinan harus di lengkapi :
- Surat keterangan Bukti perkawinan (surat Nikah)
- Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.
- Fotocopy surat Bukti Perkawinan.
- Fotocopy Sertifikat Surat Nikah dari KBRI/Fotocopy akte nikah dari KBRI/Surat Keterangan dari KBRI setempat (PMA 1 Tahun 1994 pasal 2).
Persyaratan Pernikahan Ke Luar Negeri
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan model N1, N2, N3, N4
- Fotocopy KTP legalisir rangkap 3
- Fotocopy Kartu keluarga legalisir rangkap tiga
- Surat keterangan Domisili di ketahui camat setempat
- Fotocopy Akte kelahiran dilegalisir
- Surat keterangan Dari KUA diketahui Kandepag dan Ka. Kanwil setempat
- Dirjen URAIS DEPAG RI pusat bagian legalisir lantai 8
- Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Kehakiman
- Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Luar Negeri
- Semua persyaratan dibawa ke kedutaan besar Negara yang disetujui untuk dibuatkan surat pengantar
- Laporan pelaksanaan pernikahan ke negara yang dituju
- Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia pernikahan di daftarkan ke KUA setempat, dengan syarat seperti yang tercantum dalam PMA No.1 Tahun 1994 pasal 2
Berikut adalah persyaratan yang harus diajukan untuk melaukan pernikahan kelur negeri, jika dari pihak yang bersangkutan membutuhkan jasa pengacar untuk berlangsunya pernikahan tersebut. Segera hubungi Kantor Hukum ASP.
syarat nikah luar negara, syarat lapor nikah luar negeri, syarat nikah di luar negara, syarat nikah di luar negeri, syarat nikah ke luar negeri, syarat nikah dengan orang luar negeri, syarat nikah dengan wna di luar negeri, syarat nikah beda agama di luar negeri, syarat syarat nikah di luar negeri