Harta gono gini Dalam Suatu Pernikahan adalah Semua Harta Benda

27. Harta gono gini Dalam Suatu Pernikahan adalah Semua Harta Benda

Pengertian Dan Ketentuan Harta gono gini Dalam Pernikahan. Menurut ketentuan undang-undang pernikahan no.1 tahun 1974 tentang pernikahan dan ketentuan dalam penyusunan hukum Islam, ditentukan bahwa harta gono gini dalam suatu pernikahan adalah semua harta benda/kekayaan yang diperoleh selama periode pernikahan. pernikahan.

 

Apakah aset diperoleh dari kerja bersama atau dari upaya satu (suami atau istri saja), maka aset tetap milik bersama.

 

Tips Pembagian Harta Setelah Bercerai, Membagi Sama Rata

 

Karena telah menjadi aset bersama, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sama pada properti dan semua tindakan hukum pada properti harus disetujui oleh kedua belah pihak (suami & istri).

 

Dalam hal perceraian, setiap istri dan suami berhak atas setengah (satu setengah) dari harta gono gini.

 

Layanan Jasa Pengacara Perceraian Darul Hurmah Berpengalaman

 

Aset umum dapat berupa benda berwujud, benda tak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tak bergerak, dan sekuritas.

 

Juga ditentukan bahwa ada aset yang tidak dimasukkan sebagai aset bersama dalam pernikahan, yang merupakan aset yang dimiliki sebelum pernikahan (aset warisan) serta mas kawin, warisan, hibah yang diperoleh selama pernikahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *