Informasi Tata Cara Proses Perceraian dengan Jasa Pengacara
Bagi yang memerlukan informasi tata cara perceraian di Indonesia maka hal utama yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah:
-
- Dulu menikah dalam agama apa
- Pernikahanya didaftarkan dimana (di Kantor Urusan Agana/KUA atau kantor Catatan Sipil).
Jika menikah secara agama Islam dan didaftarkan di KUA maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Agama. Bagi yang menikah secara non agama Islam dan didaftarkan di kantor Catatan Sipil maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri.
SETELAH ITU, DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM PERCERAIAN ADALAH:
-
- Akta atau buku nikah
- Akta lahir anak-anak
- KTP atau alamat saat ini para pihak
- Kartu keluarga
SELANJUTNYA, PROSES PERCERAIAN SECARA KESIMPULAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- Mengetahui terlebih dahulu pengadilan mana yang berwenang memproses perkara cerai anda (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri);
- Mempersiapkan dokumen-dokumen (akta/buku nikah, akta lahir anak, KTP/alamat saat ini para pihak, kartu keluarga);
- Membuat Surat gugatan cerai
- Mendaftarkan surat gugatan cerai ke pengadilan berwenang (PA/PN);
- Menunggu surat panggilan sidang dan menjalani proses persidangan.
Jika anda tidak cukup waktu untuk mengurus permasalahan anda kami Darul Hurmah, SH., SHEL. Adalah Seorang Advokat/Pengacara–Konsultan Hukum yang telah banyak berpengalaman dalam berpraktik dengan Fokus Pada Penyelesaian Permasalahan Hukum Keluarga seperti Perceraian Islam dan Non Muslim, Dispensasi Perkawinan, Hak Asuh Anak, Pengangkatan Anak, Harta Bersama (Gono-Gini), Perwalian, Sengketa Waris.
Partners & Wilayah Penanganan kami
Pengacara Perceraian Purworejo