Perceraian Karena Alasan Berbuat Zina Menurut Ajaran Islam

PERCERAIAN KARENA ALASAN ZINA

Perceraian Karena Alasan Berbuat Zina Menurut Ajaran Islam. Berbuat zina Yang dimaksud perzinahan menurut ajaran Islam, ialah bercampurnya pria dengan wanita yang bersetubuh tidak dalam ikatan perkawinan yang sah, baik hal itu dilakukan antara pria dan wanita yang sudah atau sedang dalam ikatan perkawinan, maupun antara pria dan wanita yang tidak/belum ada ikatan perkawinan, ataupun diantara yang sudah kawin dan yang belum kawin.

Jadi menurut ajaran Islam yang termasuk perbuatan zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan diluar ikatan perkawinan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah kawin tapi melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya atau dengan perempuan yang bukan isterinya, dan persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah kawin (bujang, perawan) serta persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu diantaranya sudah kawin dan di satu pihak belum kawin. Misalnya : laki-laki yang sudah beristeri melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang belum pernah kawin atau sebaliknya.

Sedangkan yang dimaksud dengan zina menurut Pasal 284 (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan laki-laki dan wanita yang sudah kawin atau salah satu sudah kawin.79 Jadi dari pengertian zina menurut Pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang sama-sama belum pernah kawin (berstatus bujang-perawan) tidak termasuk dalam pengertian zina.

Sehingga seorang isteri atau suami yang akan mengajukan permohonan cerai atau gugatan cerai karena alasan salah satu pihak berbuat zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat membuktikan perzinahan yang dituduhkan, dan tergugat atau termohon menyangkal atas perbuatannya, sehingga tidak ada bukti sama sekali, maka pemohon atau penggugat dapat meneguhkan tuduhannya dengan sumpah (Li’an) setelah ada perintah dari Majelis Hakim.

Ingin mengajukan pertanyaan & Konsultasi Mengenai Perceraian  kami siap membantu Anda, silakan hubungi  daruhhurmah.com di +62 83-123-666-132 atau email ke darulhurmah@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *