Perceraian Karena Keluar Dari Agama Islam Selalu Meningkat

Perceraian Karena Keluar Dari Agama Islam Selalu Meningkat. Tingkat Perkara Perceraian setiap tahun selalu meningkat tak heran jika banyak masyarakat awam bahkan sampai artis pun banyak mengalaminya. Namun bagi sebagian orang bertanya apakah bisa mengajukan perceraian dikarenakan keluar dari agama Islam.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengajukan Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah?
Apabila pada awal perkawinan suami isteri beragama Islam namun ditengah perjalanan perkawinannya seorang isteri atau suami keluar dari agama Islam sehingga diantara suami isteri sudah berbeda keyakinan, padahal tujuan perkawinan adalah berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa dan apabila suatu perkawinan antara suami isteri sudah berbeda agama maka sudah tentu perkawinan sulit ditegakan karena ajaran agama yang harus dipegang dualisme yang satu beragama Islam misalnya dan yang satu beragama lain sehingga ini sulit untuk menentukan tuntutan rohani dalam perkawinan.
Baca juga: Berapa Kali Sidang Pada Perceraian Ghoib di Pengadilan Agama?
Hal mengenai alasan alasan perceraian diatur di dalam komplikasi hukum Islam alasan penceraian telah dirumuskan dalam Pasal 116 : salah satunya adalah Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu secara aturan Hukum boleh mengajukan perceraian karena peralihan agama akan tetapi ada akibat yang membuat keluarga tersebut menimbulkan ketidak rukunan antara pasangan suami istri.
Ingin mengajukan pertanyaan & Konsultasi Mengenai Perceraian kami siap membantu Anda, silakan hubungi darulhurmah.com di +62 83-123-666-132 atau email ke solusi.pengacara@gmail.com