Perceraian Karena Salah Satu Pihak Meninggalkan 2 Tahun

PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK MENINGGALKAN YANG LAIN SELAMA 2 TAHUN BERTURUT-TURUT

Perceraian Karena Salah Satu Pihak Meninggalkan 2 Tahun. Alasan ini sering disebut sebagai pelantaran rumah tangga, sehingga seorang isteri atau suami ditinggalkan begitu saja tanpa adanya alasan jelas, sedangkan dalam rumah tangga selain dibutuhkannya kebutuhan batin juga harus adanya kebutuhan lahir yaitu kebutuhan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari rumah tangga dan pendidikan anak kalau ada anak.

Dengan pelantaran rumah tangga berarti karena kebutuhan tadi maka salah satu pihak baik suami ataupun isteri yang ditinggalkannya berhak mengajukan gugatan cerai. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa: Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Cara mengajukan keperadilan yaitu diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah, agar gugatannya diterima maka perlu dibuktikan bahwa tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Namun jika yang meninggalkan tidak tahu keberadaannya maka diperdengarkan saksi dari pihak keluarga yang meninggalkannya.

Alasan ini biasa disebut oleh orang desa dengan sebutan Cerai Rapak bahkan ada yang menyebutnya cerai tanpa di ketahui salah satu pihak. Padahal sebetulnya tidak sedemikian itu.

Ingin mengajukan pertanyaan & Konsultasi Mengenai Perceraian  kami siap membantu Anda, silakan hubungi darulhurmah.com di +6283-123-666-132 atau email ke solusi.pengacara@gmail.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *