11 Bagian Yang Memperoleh Pembagian Hak-Hak Harta Warisan

11 Bagian Yang Memperoleh Pembagian Hak-Hak Harta Warisan

BAGIAN ANAK LAKI-LAKI

      • Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
      • Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
      • Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.
      • Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian.

 

BAGIAN AYAH

      • Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6.
      • Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah (sisa).
      • Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).

 

Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek.

 

BAGIAN KAKEK

      • Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian.
      • Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia.
      • Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga.
      • Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).

 

Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya.

 

BAGIAN SUAMI

      • Suami mendapatkan ½ bagian jika istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
      • Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.

 

BAGIAN ANAK PEREMPUAN

      • Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
      • Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
      • Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.

 

BAGIAN CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI

      • Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
      • Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan).
      • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).
      • Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

 

BAGIAN ISTRI

      • Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu.
      • Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu.
      • Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.

 

BAGIAN IBU

      • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu.
      • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari.
      • Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah.
      • Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
      • Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah (sisa).

 

BAGIAN SAUDARI KANDUNG

      • Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
      • Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
      • Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.

 

BAGIAN SAUDARI SEAYAH

      • Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
      • Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
      • Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
      • Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian.

 

BAGIAN SAUDARA SEIBU

      • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
      • Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek).

12 thoughts on “11 Bagian Yang Memperoleh Pembagian Hak-Hak Harta Warisan”

  1. Ichsan berkata:

    Ijin bertanya. Berapa bagian waris jika mayit meninggalkan 2 anak perempuan. 5 cucu laki laki dari anak laki laki ,1 cucu perempuan dari anak laki laki

    1. darulhurmah berkata:

      silahkan Bisa Langsung menghubungi Nomor Kami di 081-228-964-914.

    2. darulhurmah berkata:

      Silahkan Untuk langsung Menghubungi Kontak kami di WA no.081-228-964-914.

  2. Yudha Muchty berkata:

    Kami 4 anak kandung (2 Laki 2 wanita). Adik lelaki kami (punya 1 anak laki & 1 wanita) wafat sebelum IBU (Janda) dan Adik wanita saya wafat setelah IBU, pertanyaannya berapa nilai Waris untuk Cucu Laki & Perempuan? Dan apakah harta waris dari Almh. Adik bisa juga untuk keponakannya yg 2 orang ten..

    1. darulhurmah berkata:

      silahkan Bisa Langsung menghubungi Nomor Kami di 081-228-964-914.

    2. darulhurmah berkata:

      Silahkan Untuk langsung Menghubungi Kontak kami di WA no.081-228-964-914.

  3. Irsan berkata:

    Mau bertanya… bagaimana dengan pembagian harta waris dari si pewaris (seorang wanita) yg mempunyai 4 anak perempuan dan sdh tidak mempunyai suami serta sudah tidak punya saudara sekandung (baik sebapak maupun seibu) termasuk sdh tidak mempunyai orang tua, nenek, kakek….

    1. darulhurmah berkata:

      Silahkan Untuk langsung Menghubungi Kontak kami di WA no.081-228-964-914.

  4. Eko berkata:

    Assalamualaikum, ijin bertanya. Saya sudah menghubungi via WA no.081-228-964-914. mohon pencerahannya. Sebelumnya terima kasih

    1. darulhurmah berkata:

      Sama Sama

  5. Sudarsi adi saputra berkata:

    1 lki 4 perempuan ibunya sdah janda mndpat waris dr nenek orang tua bapak,brpa hitungan cucu laki dan perempuan atau ibu juga

    1. darulhurmah berkata:

      Silahkan Untuk langsung Menghubungi Kontak kami di WA no.081-228-964-914.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *