Syarat Perceraian dalam Islam Dipenuhi oleh Kedua Belah Pihak
Perceraian merupakan sebuah proses yang menyebabkan ikatan antara suami istri menjadi terputus. Lebih luas dijelaskan bahwa dalm islam perceraian lebih dikenal dengan istilah talak yang bukan merupakan tujuan pernikahan dalam islam .
Terdapat banyak penyebab yang bisa membuat perceraian antara suami dan istri terjadi. Namun pada dasarnya beberapa hal berasal dari adanya godaan setan. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada anak buahnya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi Saw bersabda:
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.”
Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu’”. (HR. Muslim, no.2813)
TKI dari Cilacap Gugat Cerai Karena Ekonomi & Perselingkuhan
Lebih lanjut, masalah perceraian ini juga di jelaskan dalam firman Allah SWT surat al Baqarah ayat 227 yang berbunyi,
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.
Perceraian atau hukum talak dalam pernikahan bukan merupakan hal yang diharamkan dalam islam, namun Allah SWT sendiri sangat membenci hal tersebut. Sebagaimana Imam At-Tirmizi ra (1863).
Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi saw beliau bersabda:
“Perkara halal yg paling Allah benci adalah perceraian”.
Syarat Perceraian Dalam Islam
Dalam islam perceraian memang tidak dilarang. Karena bagaimanapun dalam membangun rumah tangga dalam islam tidak akan mampu bertahan tanpa adanya kecocokan dan timbulnya percekcokan secara terus menerus. Meskipun begitu Ad-Dailami meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw:
“Tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia benci daripada perceraian.”
Hadist tersebut mengartikan bahwa Allah SWT sangat membenci perceraian. Dalam banyak kasus mereka yang telah resmi bercerai akan saling membenci bahkan setelahnya.
Perceraian tidak dapat terjadi tanpa ada syarat yang dipenuhi oleh kedua belah pihak. Karena itulah, dalam islam sendiri diatur mengenai syarat perceraian yang akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Adanya Ucapan Talak dari Suami Kepada Istri
Dalam islam proses perceraian dimulai dengan tahap tahap menjatuhkan talak. Talak merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki simak lebih lengkap dalam talak, hukum dan jenisnya.
Dalam islam talak merupakan pengertian perceraian antara suami dan istri . Talak berasal dari bahasa arab atau yang biasa disebut thalaq berasal yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.
Talak merupakan hal yang diperbolehkan hukumnya jika suami meragukan kebersihan tingkah laku dari istrinya. Dalam hal ini, syarat perceraian dalam islam yang pertama ialah adanya ucapan talak dari suami kepada istri.
Tanpa adanya ucapan talak maka perceraian tidak akan pernah terjadi. Yang berhak menjatuhkan talak ialah mereka yang merupakan suami sah baik di mata agama ataupun hukum.
Bisakah Mengajukan Cerai Jika Pasangan Tak Diketahui Keberadanya
Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Mabuk
Utsman bin ‘Affan ra. berkata,
“Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila”
Artinya bahwa dalam syarat perceraian maka talak yang diucapkan harus dalam keadaan sadar. Jika talak atau ucapan perceraian di ucapkan dalam kondisi mabuk, maka hal tersebut tidak dapat berlaku sebagai talak.
Pada dasarnya orang mabuk tidak berada dalam tingkat kesadarannya, karenanya semua ucapan yang di ucapan tidak memiliki kekuatan apakah benar-benar ingin diucapkan atau sekadar bualan saja. Karena itulah talak yang diucapkan oleh seoranf yang sedang mabuk tidak dapat di terima sebagai talak yang sesungguhnya.
Tidak Ada Paksaan dari Pihak Manapun
Perceraian merupakan sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dan istri yang sebelumnya telah menjalani ikatan pernikahan. Tentunya hal ini dapat berlangsubg sangat berat bagi kedua belah pihak.
Yang pertu ditekankan disini adalah bahwa syarat perceraian yang sah ialah kedua belah pihak agas keinginan sendiri dan dengan kesadaran serta tanpa paksaan untuk bercerai. Karena jika terdapat unsur paksaan, maka perceraian tersebut akan gugur. Sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dibawah ini:
“Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umtku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)
Tidak Diucapkan Dalam Kondisi Marah
Marah merupakan salah satu sifat manusiawi. Terkadang karena sesuatu yang menyakitkan hati atau perasan di bohongi seseorang akan bisa merasa sangat merah pada pasangannya. Terlebih lagi jika ada unsur penghianatan, maka sudah pasti kemarahan akan memuncak.
Namun, jika dalam kondisi tersebut anda mengucapkan ucapan perceraian atau talak. Maka talak tersebut akan yidak berlaku. Salah satu syarat perceraian yang sah adalah ucapan talak yang diucapkan dalam kondisi sadar dan tidak diliputi amarah. Sebagaimana dalam hadist berikut:
“Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Merupakan Keputusan Yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak
Syarat perceraian dalam islam yang sah berikutnya ialah, bahwa keputusan perpisahan tersebut di ambil oleh kedua belah pihak. Tanpa ada campur tangan dari pihak lain.
Karena tidak jarang, pada kenyataannya malah ada beberapa pihak terutama berasal dari lingkungan keluarga yang menginginkan adanya perceraian tersebut. Ada berbagai kepentingan yang mendasari campur tangan tersebut, apalagi jika kedua belah pihak tidak ada yang mau mengakui kesalahan dan keurangan masing-masing.